REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Dua bandar narkotika jenis ganda diringkus jajaran Polres Purwakarta. Dari kedua tersangka Rud (21 tahun) dan Zai (21), polisi menyita 6,7 kg ganja jering yang siap diedarkan.
Barang bukti tersebut sebanyak 1,7 kg disita dari tersangka Rud dan dari tangan Zai, polisi menemukan lima kilogram. Kedua tersangka ditangkap Senin (28/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Awalnya kami menangkap tersangka Rud. Dari keterangan dia kami berhasil menangkap Zai," kata Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko kepada para wartawan, Selasa (29/3).
Menurut Trunoyudo, kedua tersangka merupakan target operasi Polres Purwakarta. Polisi, kata dia, awalnya menangkap Rud di rumahnya di Kampung Depok, Kecamatan Datang, Kabupaten Purwakarta.
Polisi menemukan ganja yang dibungkus dan disimpan di lemari pakaian. Setelah menangkap Rud, polisi mengembangkan dan akhirnya menangkap tersangka Zai. "Barang bukti tersangka Zai disimpan di kandang ayam di belakang rumahnya," tutur dia.