Rabu 30 Mar 2016 11:31 WIB

BBPOM Yogyakarta Sita Puluhan Ribu Botol Obat Tradisional Ilegal

Rep: neni ridarineni/ Red: Taufik Rachman
Badan POM
Badan POM

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta telah menyita sebanyak 1800 Dos atau 21.600 botol 0bat tradisional/jamu cairan obat ilegal dari dalam rumah untuk  gudang penyimpanan obat tradisional di Kasihan Bantul.

''Obat tradisional dengan nilai keekonomian sekitar Rp 167.400.000 tersebut mengandung bahan kimia obat Fenilbutason, Deksa dan paracetamol,'' Kepala BBPOM di Yogyakarta  I Gusti Ayu Adi Arya Patni pada wartawan, di kantornya, Rabu (30/3).

Obat tradisional tersebut terdiri dari tujuh item yakni Madu klanceng pegel linu, Madu klanceng asam urat, Tawon klanceng putri kinasih, Tawon klanceng putri husada, Jamu cap Kunci Mas, Jamu akar rempah alam, Jamu madu Manis.

Menurut Ary ( red. panggilan akrab I Gusti Ayu Adi Arya Patni ), kasus tersebut diduga pelanggaran tindak pidana dengann sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.