Kamis 31 Mar 2016 06:28 WIB

MUI: Jenazah Siyono Wajib Diautopsi

Rep: C25/ Red: Ilham
Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang.
Foto: Antara
Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kematian terduga teroris asal Klaten, Siyono, terus menjadi polemik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara soal dugaan pelanggaran HAM atas kematian Siyono di tangan Datasemen Khusus (Densus) 88.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan, kematian Siyono sudah dikategorikan tidak wajar sehingga wajib dilakukan autopsi. Ini penting agar publik mengetahui pasti penyebab kematiannya.

"Seseorang yang meninggal tidak wajar wajib diautopsi supaya publik tahu, termasuk Siyono," kata Amirsyah, Rabu (30/3).

Ia menekankan, autopsi yang nantinya akan dilakukan kepada Siyono harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, autopsi harus dilakukan sesuai dengan SOP, termasuk penyampaian hasil autopsi yang sebenar-benarnya kepada masyarakat.

Amirsyah mengingatkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bangsa yang berdaulat dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Karena itu, ia menegaskan setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama mendapatkan perlindungan hukum, termasuk Siyono.

Terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi, ia mengaku sangat prihatin atas tewasnya Siyono yang dalam keadaan sudah tertangkap Densus 88. Amirsyah meminta rentetan panjang teka-teki kematian Siyono untuk segera diakhiri dengan mempercepat autopsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement