Kamis 31 Mar 2016 20:07 WIB

Bea Cukai Tembak Kapal Pengangkut Rokok Ilegal

Kapal Patroli Bea dan Cukai
Kapal Patroli Bea dan Cukai

REPUBLIKA.CO.ID,BATAM -- Petugas patroli Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau menembak kapal cepat "speed boat" Pengangkut 69.000 bungkus rokok ilegal.

"Karena menggunakan 'speed boat' yang lebih cepat, kapal patroli kita kalah dalam kejar-kejaran. Namun karena petugas kita dipersenjatai, 'speed boat' itu bisa dihentikan dengan menembak mesinnya," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Parjiya di Meral, Kabupaten Karimun, Kamis.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri R Evy Suhartantyo mengatakan, mesin "speed boat" tersebut ditembak petugas patroli Bea Cukai (BC) 119 yang melakukan pengejaran di perairan Tanjung Datok pada 11 Maret 2016.

"Kalau mesinnya tidak ditembak, kemungkinan mereka lolos karena 'speed boat' yang mereka pakai lebih cepat dari kapal patroli kita," kata Evy.

Evy menjelaskan, speedboat tersebut mengangkut 69.000 bungkus isi 20 per batang rokok merek Luffman yang diproduksi di Batam dan hanya boleh beredar di Kawasan Bebas Batam.

Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, kata dia, mendapat fasilitas bebas bea dan cukai, termasuk cukai rokok sehingga dilarang dibawa keluar Batam.

Parjiya menuturkan, selain hanya boleh beredar di Batam, rokok yang diproduksi di kota industri itu juga diperuntukkan untuk ekspor, dan kemasannya juga tidak dilengkapi pita cukai sebagai bukti telah membayar cukai rokok.

"Untuk kasus rokok yang dibawa speed boat ini, modusnya termasuk baru, yaitu rokok itu sebenarnya untuk ekspor, tapi dalam perjalanan di laut kapalnya overskip atau membelokkan haluannya ke arah pantai timur Sumatera untuk dijual di luar Batam dan tentunya mengharapkan keuntungan yang besar," kata dia.

Berdasarkan penghitungan bidang penyidikan dan penanganan barang hasil penindakan, lanjut dia, rokok yang diangkut speedboat itu berjumlah 1.380.000 batang dengan nilai diperkirakan Rp483.000.000 dan potensi kerugian negara berupa cukai, bea masuk dan PDRI sebesar Rp663.435.000.

Pengangkutan rokok dengan speedboat tersebut melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan UU Nomor 17/2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.

"Pelanggarannya, nakhoda mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, dan menjalankan, menyimpan atau mengimpor barang kena cukai," kata Parjiya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement