REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendasarkan sikapnya pada Undang-undang Nomoe 39 Tahun 1999 tentang HAM dalam melakukan pendampingan pada keluarga terduga teroris Siyono.
Komnas HAM sudah terjun ke lapangan menemui keluarga Siyono. Keluarga pun meminta agar jenazah Siyono diautopsi ulang. "Autopsi adalah hak keluarga. Siapapun warga negara Indonesia yang meninggal, keluarga berhak mengetahui penyebabnya," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, Jumat (1/4).
Komnas HAM meminta pemerintah, mulai dari Presiden hingga perangkat desa untuk wajib hadir melindungi dan memanuhi hak dasar setiap warga negara, apalagi yang berkaitan dengan keadilan. "Keluarga Siyono minta supaya tidak ada intimidasi dari siapapun. Itu hak dasar," ujarnya.
Menurut dia, autopsi yang akan dilakukan dalam waktu dekat bisa mendatangkan manfaat. Jika hasil autopsi menunjukkan bahwa meninggalnya Siyono wajar, maka nama negara (dalam hal ini pemerintah) dan organ negara menjadi bersih.
Namun jika hasilnya menunjukkan bahwa tewasnya Siyono akibat penganiayaan, maka tentu ini juga memberikan kejelasan bagi semua.
Seperti diberitakan sebelumnya, Siyono warga Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah, tewas usai ditangkap Densus 88 pada Jumat (11/3) lalu. Kepolisian menyebut Siyono tewas karena berkelahi dengan Densus 88 lalu kemudian kelelahan dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.