Sabtu 02 Apr 2016 13:44 WIB

Skandal Reklamasi Teluk Jakarta, KNTI Duga Ada Keterlibatan Perusahaan Swasta Lain

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Ahok saat rapat bersama Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja membahas proyek reklamasi.
Foto: Berita Jakarta
Gubernur Ahok saat rapat bersama Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja membahas proyek reklamasi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengusut kasus korupsi pada pembahasan Peratutan Daerah tentang izin reklamasi Teluk Pantai Jakarta di DPRD DKI Jakarta.

Rizq juga berharap, KPK bisa mencari tersangka lain, karena menurutnya pasti ada anggota DPRD DKI lain yang terlibat kasus tersebut. "Kita berharap tak berhenti pada satu orang saja. Karena pembahasan Raperda tak mungkin hanya satu orang, ada keterlibatan anggota lain," kata Riza di Jakarta, Sabtu (2/4).

Riza menduga, ada keterlibatan perusahaan swasta lain dalam kasus korupsi reklamasi Teluk Pantai Jakarta tersebut. Maka dari itu, Riza berharap KPK juga bisa memeriksa perusahaan-perusahaan swasta lain yang terlibat bukan saja pada pengembang.

"Kita juga ingin KPK peiksa swasta lain. Tak saja pada kegiatan pembangunan developer. Tapi juga harus dilihat juga pada mereka yang mendapatkan  izin pertambangan pasir material untuk reklamasi karena sarat dengan praktik manipulatif," ucap Riza.

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo pada Kamis (1/4) malam menyatakan, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut pasti ada. Bahkan, ada langkah-langkah yang pernah dilakukan KPK sebelumnya, untuk mendalami keterlibatan pihak lain tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberangasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaya (AWJ) sebagai tersangka. AWJ diduga memberikan hadiah Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi (MSN) melalui seorang karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro (TPT).

Baca juga, Presdir Podomor Land Menyerahkan Diri ke KPK. 

Hadiah yang dimaksud adalah untuk mempengaruhi pembahasan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Jakarta Utara. Akibatnya, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement