REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bersama petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat meringkus salah seorang tersangka kurir narkoba. Kurir tersebut diketahui berasal dari Aceh dengan tujuan Medan dan membawa barang bukti 25 gram sabu.
"Kurir tersebut diamankan polisi dan BNN saat menumpang bus ketika razia dilakukan dengan sandi 'Operasi Bersinar Toba 2016'," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Supriyadi Yantoto, di Stabat, Ahad (3/4).
Kurir yang diringkus tersebut berinisial MB (39) warga Geulumpang, Kelurahan Geulumpang Kecamatan Kambang Tanjong Kabupaten Pidie. Dia dirungkus sekitar pukul 05,30 WIB, saat menaiki bus Pusaka BL 7718 PB dari ACeh tujuan Medan.
AKP Supriyadi Yantoto menjelaskan saat itu tersangka duduk dibangku nomor 27. Aparat melihat bus langsung melakukan penyetopan dan memeriksa barang bawaan para penumpang. "Tersangka ini begitu petugas melakukan penggeledahan langsung terlihat gugup, lalu petugas pun menggeledah tersangka maka ditemukan barang bukti satu paket plastik bening berisikan sabu seberat 25 gram," katanya.
Yantoto mengataka Sabu-sabu tersebut dibungkas lakban warna coklat. Namun barang bukti itu kini sudah diamankan bersama tersangkanya termasuk satu unit handphone untuk penyelidikan lebih lanjut.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui barang bukti yang diamakan itu berisikan sabu. Dimana sabu tersebut diperolehnya dari temannya Baihaqi warga Pidie, dengan upah jalan sampai ke tujuan Rp 500 ribu. "Begitu sampai nantinya di Medan, sabu-sabu itu akan diambil seseorang dari stasiun bus yang membawa tersangka dari Aceh," katanya.
Tersangka sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusna lebih lanjut dijerat pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.