REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.
Termasuk menelusuri dugaan suap yang mengalir ke tersangka anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi. "Itu salah satu yang sedang diteliti," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, Rabu (6/4).
Laode melanjutkan, KPK juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang terkait dengan pengembangan kasus itu mulai dari pihak pemberi hingga penerima. KPK tidak menutup kemungkinan akan memeriksa juga pihak perusahaan, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta, juga dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Semua yang relevan akan dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/4), KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Tiga orang itu adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan raperda yang sudah tiga kali ditunda dalam pembahasan rapat paripurna tersebut. Sebuah pembahasan raperda perlu melibatkan DPRD, pemerintah daerah, serta badan legislasi daerah.