REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus beberapa item syarat mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) untuk mempermudah masyarakat.
"Ada regulasi baru yang akan dilakukan dalam waktu dekat dalam pembuatan IMB. Aturan tersebut diterbitkan melalui perubahan Perwali Nomor 73 Tahun 2011," kata Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Awalludin di Surabaya, Rabu (6/4).
Menurut dia, detail aturannya sudah jadi semua, tinggal pengesahan dari Wali Kota Surabaya. Awal menjelaskan ada beberapa perubahan yang ditetapkan dalam aturan baru tersebut seperti perubahan syarat menyertakan desain konstruksi.
Sebelumnya, bangunan dengan luasan lebih dari 200 meter persegi harus mencantumkan gambar dan desain konstruksi dalam pengurusan IMB. "Ke depan, yang menggunakan desain konstruksi adalah bangunan dengan konstruksi lebih dari 400 meter persegi," katanya.