REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai tak berhak mengesahkan peraturan terkait reklamasi Pantai Teluk Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja (Ahok) Purnama disebut telah melangkahi wewenang dan menabrak berbagai aturan perundang-undangan.
"Ini sudah kita sampaikan dalam gugatan ke PTUN soal penolakan reklamasi ini," kata kuasa hukum nelayan, Muhamad Isnur, di Jakarta, Kamis (6/4).
Sebelumnya, kebijakan reklamasi di Pantai Utara Jakarta ditolak oleh warga, khususnya nelayan di wilayah tersebut. Nelayan tradisional yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersama Walhi dan komunitas nelayan lainnya menggugat kewenangan pemprov dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
Isnur menyebut, terkait reklamasi, Ahok sebenarnya sudah melebihi kewenangannya sebagai gubernur. Belum lagi, Isnur mengatakan, sejumlah aturan sudah Ahok tabrak dan abaikan.
"Ada berapa hal yang sudah dilangkahi termasuk di dalamnya UU dan dampak terhadap lingkungan," katanya.
Anggota LBH Jakarta ini mengungkapkan, Ahok sudah melangkahi UU tentang Lingkungan Hidup, UU Pesisir dan Pulau kecil serta, Perpres Nomor 28. Ia juga mengatakan, Ahok sudah melangkahi wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Amdal juga belum selesai. Juga ada pelanggaran HAM karena banyak nelayan di sana," katanya menegaskan.
Sementara, Isnur mengaku bersyukur dengan ditahannya Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Wijaya. Dia berharap, penangkapan itu menguak kebenaran kasus reklamasi pantai utara jakarta.