REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana memangkas anggaran belanja sebesar Rp 50,6 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016. Pemangkasan tersebut menjadi salah satu keputusan Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Sekretariat Negara, Kamis (7/4).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyamapaikan, penghematan anggaran perlu dilakukan menyusul adanya potensi penurunan penerimaan negara. Dikatakan Bambang, penurunan anggaran akan dilakukan dengan melakukan penghematan belanja yang tidak produktif.
Pertama, kata Bambang, pemerintah akan melakukan efisiensi belanja operasional seperti belanja perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, serta penghematan dengan melanjutkan moratorium pembangunan gedung baru. "Dari efisiensi ini, diharapkan bisa dihemat Rp 21,5 triliun," kata Bambang dalam konferensi pers.
Kemudian, pemerintah juga akan melakukan penghematan dari belanja pemeliharaan maupun pengadaan peralaan kantor, belanja iklan, hingga belanja modal noninfrastruktur.
Selain itu, tambah Bambang, pemerintah juga berharap ada penghematan dari hasil lelang, terutama untuk hasil lelang proyek-proyek infrastruktur. Lalu juga dengan mengurangi honorarium kegiatan, menunda sebagian belanja yang diperkirakan tidak akan bisa dieksekusi tahun ini.
"Penghematan tahap kedua ini harapannya bisa Rp 29,2 triliun sehingga total Rp 50,6 triliun," ujar Bambang.