Kamis 07 Apr 2016 16:09 WIB

KSAD: Sanksi Dandim Makassar Secepatnya

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono (tengah)memberikan pengarahan usai menerima brevet kehormatan di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Jumat (24/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono (tengah)memberikan pengarahan usai menerima brevet kehormatan di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Jumat (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono mengatakan sanksi untuk Dandim 1408/BS Makasar Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotty yang terlibat kasus pidana narkotika akan dijatuhkan secepatnya.

"Secepatnya kalau bisa," kata Mulyono kepada wartawan usai sidang kabinet paripurna di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (7/4).

Ia mengatakan jenis sanksi yang akan dijatuhkan bisa berupa pemecatan atau dipensiunkan. "Sanksinya sesuai aturan," katanya.

Dia menegaskan kasus ini masih dalam proses penanganan polisi militer. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat Letjen TNI Erwin Syafitri mengatakan Oktavian akan dikenakan hukuman maksimal.

"Kita akan jatuhkan hukuman maksimal," ujar Erwin di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis.

Ia mengatakan hukuman yang berat bagi seorang Dandim ialah sanksi administrasi. Sebab itu, prajurit matra darat bakal membentuk dewan kehormatan perwira (DKP) untuk menentukan nasib Dandim Makasar.

"Yang berat bagi Dandim adalah sanksi administrasi. Ini mungkin yang tidak terbaca dan bisa sampai pemecatan. Ini nanti kita bentuk dewan kehormatan perwira," tegasnya.

Sebelumnya, aparat gabungan TNI yang dipimpin Kepala Staf Kodam VII Wirabuana Brigjen TNI Supartodi menggerebek salah satu hotel di Makassar dan mendapatkan Kol Inf Jefri Oktavian Rotty sedang menggunakan narkoba. TNI juga menangkap satu oknum anggota lainnya yakni Letkol Inf BIS.

Lima warga sipil juga diamankan yakni Nasri (47 tahun), Bimang (38) Aswar (34), Fitri (27) dan Uci (30).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement