REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Setelah tiga tahun menjalankan aksinya, dua pelaku begal bersenjata api berhasil diringkus oleh anggota Unit Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Polresta Bekasi pada Rabu (6/4) pukul 14.00 WIB. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial I (26 tahun) dan R (37 tahun).
Kapolresta Bekasi Kombes Pol M Awal Chairuddin, mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas tindakannya menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api jenis revolver tanpa dilengkapi surat izin yang sah.
"Senjata api tersebut digunakan untuk tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Salah satunya, di Kampung Jejalen RT 02/05 Desa Jejalen Kec Tambun Utara Kab Bekasi," kata Awal Chairuddin di Bekasi, Kamis (7/4).
Awal menyatakan, perbuatan tindak pidana itu sudah dilakukan selama tiga tahun. Menurut keterangan pelaku, dalam sehari mereka bisa mendapatkan sepeda motor sebanyak minimal tiga unit kendaraan. Perbuatan itu dilakukan hampir setiap hari. Dalam satu minggu, hanya satu hari saja pelaku tidak beroperasi, yaitu setiap hari Kamis.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver, empat butir peluru, empat mata anak kunci letter T, dan satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol B -3086-FSJ. Atas perbuatannya, I dan R terancam dua pasal tentang kepemilikan senjata api dan pencurian dengan pemberatan.
"Kasus kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah dan pencurian dengan pemberatan ini melanggar UU darurat No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," kata Awal.