Jumat 08 Apr 2016 15:09 WIB

Yusril Enggan Komentari Reklamasi Teluk Jakarta

Rep: c18/ Red: Karta Raharja Ucu
 Kapal kayu melintas berlatar belakang pembangunan reklamasi pantai pulau G, Muara Baru Jakarta, Rabu (6/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kapal kayu melintas berlatar belakang pembangunan reklamasi pantai pulau G, Muara Baru Jakarta, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyerahkan kasus terkait reklamasi pantai utara Jakarta kepada petugas berwenang. Yusril enggan banyak berkomentar terkait keabsahan izin reklamasi yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kita serahkan semua ke penegak hukum. Kita harap penegakkan hukum adil," kata Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Jumat (8/4).

Yusril beralasan, karena akan maju pada Pilgub DKI, ia memilih tidak banyak berkomentar soal reklamasi pulau yang menyeret nama Ahok. "Nanti seolah-olah terkesan kurang positif karena saya akan maju pencalonan (gubernur) DKI. Jadi biarkan lah mereka bekerja saja," katanya.

Kalaupun nantinya terpiih sebagai Gubernur DKI, Yusril mengaku belum tahu akan melanjutkan reklamasi atau tidak. Yang jelas, kata dia, keputusan hukum reklamasi akan segera ditentukan pengadilan.

Kasus reklamasi Teluk Jakarta kembali mencuat usai ditangkapnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Politikus Partai Gerindra itu dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Yusril mengatakan, pemeriksaan yang kini tengah dilakukan akan mengungkapkan kebenaran terkait kasus reklamasi. Termasuk, katanya, izin pelaksanaan reklamasi tersebut.

"Apakah sudah ada putusan pengadilan incracht atau tidak, pada prinsipnya kita tunduk pada putusan pengadilan," katanya.

Kebijakan reklamasi di Teluk Jakarta ditolak warga, khususnya nelayan di wilayah tersebut. Nelayan tradisional yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersama Walhi dan komunitas nelayan lainnya menggugat keputusan Pemprov DKI dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

Gugatan itu dilakukan warga yang diwakili LBH Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Mereka mempertanyakan keabsahan SK yang diturunkan Gubernur terkait reklamasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement