REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, kasus kekerasan yang dialami terduga teroris Siyono (34 tahun), harus dibawa ke jalur hukum.
Hal tersebut menyikapi pascapengungkapan hasil autopsi kematian Siyono (34 tahun) yang dinilai kurang wajar. Serta adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh Densus 88. "Tentu harus dibawa ke jalur hukum ya," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (11/4).
Sehingga, kasus pelanggaran prosedur oleh Densus 88 yang menyebabkan tewasnya terduga teroris Siyono, tidak hanya berhenti pada persidangan kode etik. "Tidak cukup (berhenti di kode etik) itu, harus hukum pidana karena menyebabkan kematian orang lain, itu perbuatan pidana," lanjutnya.
Apalagi, Dahnil melanjutkan, jika terbukti adanya indikasi penyiksaan yang jelas melanggar HAM. Baik, yang bersangkutan sebagai teroris maupun masih terduga teroris. "Maka harus ada penguatan hukuman pidana terhadap dia," ujarnya.
Dahnil berharap, pengungkapan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Densus 88 tidak hanya dalam kasus tewasnya Siyono. Sebab, ia mengungkapkan, kasus Siyono hanya sebagian kecil dari banyak kasus kekerasan yang berujung pada kematian dan dilakukan oleh Densus 88.
"Sebelumnya ada paling tidak 30 orang yang meninggal tanpa proses hukum yang jelas. Kita, terutama Komnas HAM, yang mendorong adanya tim pencarian fakta untuk mengungkap hal tersebut, bukan dalam kontek Siyono itu," tutur dia menjelaskan.