REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proyek reklamasi terbukti mempengaruhi kesejahteraan nelayan di sekitar Teluk Jakarta. Hasil tangkapan nelayan berkurang drastis karena semakin keruhnya air sejak pembangunan proyek 17 pulau reklamasi di pantai utara ibu kota.
Seorang nelayan yang telah mencari ikan di Teluk Jakarta sejak tahun 1970-an,Yasirin (60 tahun) mengaku sangat merasakan dampak negatif reklamasi. Dia mengaku tangkapan dan pendapatannya sudah jauh berkurang.
"Dulu sekali melaut bisa dapat dua ton ikan tembang atau ikan kembung.Namun kalau sekarang hanya dapat dua basket sekitar 80 kilogram sampai satu kuintal," ujar Kasirin di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa (12/4).
Dari sisi penghasilan, sebelum pelaksanaan reklamasi, ia dan rekan-rekan satu perahu bisa menjual ikan hingga Rp25 juta-Rp50 juta. Kini mereka hanya mengantongi sekitar Rp 4-Rp 5 juta.
Ia pun mengeluhkan semakin jauh jarak yang harus ditempuh para nelayan untuk mendapat ikan karena kapal mereka harus memutari pulau-pulau buatan tersebut. "Apalagi ini tiga hari belum ada penghasilan. Uang yang didapat dari hasil menjual ikan dipakai untuk makan dan membeli solar, jadi ABK belum dapat uang," ungkap Kasirin dengan raut muka murung.
Karena pendapatan yang terus berkurang, kata dia,maka beberapa anak buah kapal mulai berpikir untuk pulang ke kampung halaman mereka masing-masing. "Anak-anak ini sudah ingin pulang, mereka sebagian besar berasal dari Brebes," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap mengabaikan suara nelayan. Gubernur yang akrab disapa Ahok terus ngotot meneruskan proyek reklamasi 17 pulau. Meski diwarnai skandar korupsi anggota DPRD M Sanusi dan reklamasi masih digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Ahok berdalih proyek itu akan tetap berlangsung karena payung hukumnya sudah tersedia.
"Reklamasi 17 pulau itu bisa saja tetap berlanjut, karena payung hukumnya memang sudah ada. Berarti, reklamasi bisa terus berjalan," kata pria yang akrab dipanggil Ahok itu.
Menurut dia, payung hukum reklamasi 17 pulau tersebut telah tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantai Utara Jakarta.