REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan suap raperda reklamasi teluk Jakarta. Daftar panjang nama-nama yang diduga mengetahui kasus tersebut pun mulai dipanggil penyidik KPK.
KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.
"Pemeriksaan Richard Halim Kusuma sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/4).
(Baca juga: Kajati dan Aspidsus DKI Penuhi Panggilan KPK)
Richard pun telah dicegah untuk ke luar negeri oleh KPK. Richard masuk daftar cegah bersamaan dengan asisten pribadi Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.