REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai seringkali menyepelekan musyawarah sebelum melakukan penggusuran. Data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebutkan sebanyak 84 persen kasus tidak dilalui musyawarah yang tulus terhadap warga.
“Pemprov DKI Jakarta langsung melakukan penggusuran dan jarang bahkan tidak pernah mengajak warga untuk berdialog. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa di Jakarta, Kamis (14/4). (Baca: Tidak Adakah Cara Lebih Manusiawi untuk Menggusur Pasar Ikan?).
Menurut data penggusuran yang dihimpun LBH Jakarta, ada 113 kasus penggusuran di DKI Jakarta pada 2015. Sebanyak 67 persen diantaranya dibiarkan tanpa ada solusi dengan jumlah korban sebanyak 8.145 kepala keluarga dan 6.283 unit usaha yang terdampak.
Untuk itu, LBH Jakarta yang juga tergabung dalam organisasi dan tokoh masyarakat sipil Dekrit Rakyat mendesak dan menuntut Pemprov untuk menghentikan penggusuran paksa dan memoratorium penggusuran di DKI Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (11/4), Pemprov DKI Jakarta menggusur warga yang tinggal di Jalan Akuarium, Pasar Ikan dan Luar Batang Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam penggusuran tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengerahkan aparat gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, satpol PP, dan TNI yang jumlahnya cukup banyak.
- Ahok ke Manusia Perahu: Jangan Kasihan, Dia yang Kurang Ajar
- Duka Korban Penggusuran Pasar Ikan di Atas Sampan Nelayan