REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuti Kusumawati kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuti diperiksa terkait kasus dugaan suap Raperda Reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Tuti diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk MSN (Sanusi)," kata Yuyuk saa dikonfirnasi, Jumat (15/4).
Tuti pun memenuhi panggilan KPK. Namun, Tuti enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya kali ini. Tuti pun langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp 2 miliar.
Uang tersebut berasal dari bos Podomoro Ariesman Widjaja. Uang tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Usai melakukan pemeriksaan, KPK pun menetapkan tiga orang tersangka yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.