Jumat 15 Apr 2016 20:52 WIB

Kebakaran Bangunan 70 Persen Akibat Arus Pendek

Kebakaran
Kebakaran

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Lembaga Hukum Konstruksi Nasional menyebutkan kebakaran bangunan, gedung, perkantoran dan perumahan 70 persen diakibatkan arus pendek.

"Penyebab hubungan arus pendek atau korsleting adalah suatu hubungan dengan tahanan listrik yang sangat kecil, mengakibatkan aliran listrik yang sangat besar, jika tidak ditangani dengan baik dapat mengakibatkan ledakan dan

kebakaran," kata Direktur Eksekutif LKHN Richard Sinurat di Pekanbaru, Jumat (15/4).

Ia mengatakan itu pada kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat tentang hukum kontruksi khususnya bahaya kebakaran mengancam kehidupan akibat arus pendek.

Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Gumawan Fauzi tahun 2013 mengungkapkan total bencana di Indonesia tercatat 15 persen adalah akibat kebakaran. Dari 15 persen bencana kebakaran maka 70 persen diakibatkan hubungan arus pendek listrik.

"Kebakaran merupakan bencana nasional sampai kini secara menyeluruh dan dapat berkembang presentasenya apabila tidak segera diupayakan pencegahan," katanya.

Richard mengakui tidak bisa menghitung kerugian material akibat kebakaran, karena bencana kebakaran dalam gedung atau bangunan tidak dapat diprediksi selama tidak diupayakan pencegahan. Bahkan merenggut korban manusia pada sejumlah peristiwa yang pernah terjadi di negeri ini.

Menurut pandangan LHKN kebakaran dapat sewaktu waktu terjadi di segala tempat baik itu bangunan gedung

pemerintah, swasta, maupun masyarakat selama tidak ada kepedulian terhadap pencegahan bahaya kebakaran.

"Pemahaman masyarakat selaku pemakai dan pemerintah selaku pengawas dan pemakai terhadap pemanfaatan listrik itu masih rendah. Padahal seluruh lapisan masyarakat turut serta menjaga dan memelihara antara lain, pemerintah selaku regulator berkewajiban dan bertanggung jawab baik melalui penyuluhan, sosialisasi, pengawasan dan penindakan," ucapnya.

Berikutnya lagi, masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab dalam mematuhi ketentuan yang berlaku baik penegak hukum (kepolisian, kejaksaan) bersama sama LHKN berkewajiban melaksanakan penyuluhan, sosialisasi dan penindakan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement