Sabtu 16 Apr 2016 00:46 WIB

Pelanggaran Utilitas Seluler Harus Ditertibkan

Pemancar telekomunikasi (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pemancar telekomunikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anggota DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya lebih tegas dalam penertiban utilitas pemancar telekomunikasi. Baik macrocell maupun microcell yang tidak berizin.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Sudirjo di Surabaya, Jumat (15/4) mengatakan, pembiaran terhadap pelanggaran perizinan, dinilai bisa merendahkan martabat Pemkot Surabaya. "Maka saya ingatkan jangan setengah-setengah kalau mau menertibkan, karena kewibawaan pemkot tergantung dari tindakan. Apalagi sudah jelas tidak ada izinnya kok masih dipertimbangkan," katanya.

Menurut dia, setidaknya ada 19 titik tiang microcell yang diketahui tidak berizin. Untuk itu, Sudirjo mengatakan Komisi C meminta pemkot menyiapkan data lengkap. Karena diduga masih banyak tower maupun microcell yang dipasang tanpa dilengkapi izin.

Sudirdjo mengatakan tanpa adanya tindakan tegas, hal itu sama saja pemkot maupun DPRD Surabaya dilecehkan. Apalagi, lanjut dia, pengusaha-pengusaha terkait dengan pemasangan tower maupun kabel optik yang diundang rapat dengar pendapat di Komisi C beberpa hari lalu tidak datang. "Bagaimana bisa, sudah berdiri kok izinnya diketahui tidak ada. Apa perlu kita nanti bareng-bareng menyaksikan perobohan tower-tower itu," ujarnya.

Hasil penelusuran Komisi C, lanjut dia, ada indikasi perusahaan-perusahaan terkait pemasangan fiber optik dan tower seluler tersebut mendapatkan izin yang janggal dari pemangku regulasi penggalian kabel fiber optik maupun perizinan tower. Kedua proyek tersebut berdiri secara terpisah, namun harus memenuhi proses perizinan.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri memberikan catatan khusus bagi PLN. Dia berpendapat, PLN punya andil dalam keruwetan pemasangan tower-tower seluler. Sebab memberi aliran listrik tanpa koordinasi dengan jajaran terkait di Pemkot Surabaya.

Menurut dia, seharusnya PLN memeriksa lebih dulu kelengkapan izin tower-tower yang minta pemasangan aliran litrik. "Aliran listrik dari PLN memang kebutuhan dasar. Tapi tetap harus koordinasi dengan pemkot. Kita minta PLN kaji ulang seluruh permohonan, sebelum memutuskan pemasangan aliran listrik," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement