REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Sejumlah saksi pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Pelaksana harian (plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan selain Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Merry Hotma.
"Dia akan menjadi saksi untuk tersangka MSN," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/4).
Selain keduanya, kata Yuyuk, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan M. Taufik, Riki Sudani, dan Kasubag Rancangan Perda DPRD DKI Damera Hutagalung. "Mereka juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, PT Kapuk Naga Indah merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group yang mendapat hak reklamasi lima pulau dari Pemprov DKI di pesisir pantai utara Jakarta. Lima pulau tersebut antara lain Pulau A (79 Ha), Pulau B (380 Ha), Pulau C (276 Ha), Pulau D (312 Ha), dan Pulau E (284 Ha).
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.