REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia membantah menerima suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Sudah saya jelaskan kepada penyidik, saya tidak menerima uang, atau mengembalikan uang," kata Yudi saat diperiksa penyidik KPK, Senin (18/4).
Ia mengaku tidak pernah melakukan komunikasi dengan pejabat Kementerian PUPR. Yudi pun mengklaim tidak pernah berkomunikasi dengan Kepala BBPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, pengusaha Abdul Khoir, dan rekannya So Kok Seng alias Aseng.
"Itu semua tuduhan-tuduhan, dan saya tidak pernah berkomunikasi dengan orang-orang yang disebut sekarang ini," ujar Yudi.
Yudi mengakui ikut serta dalam kunjungan kerja Komisi V ke Maluku. Namun, Yudi mengaku tidak ikut dalam pertemuan antara Komisi V dengan para pengusaha yang diprakarsai BBPJN IX.
"Ikut, tapi saya tidak ikut pertemuan," katanya.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam persidangan Aseng mengaku menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.