Senin 18 Apr 2016 23:30 WIB

Selain Ganggu Ekosistem, Reklamasi Dinilai Hilangkan Kehidupan Nelayan

Ribuan nelayan bersama LSM melakukan aksi simbolis dengan menyegel pulau G proyek reklamasi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (17/4). (Republika/Yasin Habibi)
Ribuan nelayan bersama LSM melakukan aksi simbolis dengan menyegel pulau G proyek reklamasi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (17/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok nelayan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan aktivitas reklamasi melanggar konstitusi karena mengganggu penghidupan nelayan dan anggota keluarganya.

Siaran pers Koalisi yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan, meneruskan proyek reklamasi adalah melanggar konstitusi hukum Indonesia karena reklamasi di Teluk Jakarta menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan nelayan dan warga Jakarta keseluruhan dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan hidup.

Selain itu, dampak lebih lanjut kepada aspek sejarah-budaya yang akan menghilangkan situs sejarah dengan kekayaan budaya masa lalu Jakarta sebagai kota bandar. Untuk itu, Koalisi menyatakan nelayan di Muara Angke bersama warga Jakarta mendesak untuk segera menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Mereka menyatakan, proyek yang sarat indikasi korupsi dan pelanggaran hak konstitusional warga pesisir Jakarta ini tidak boleh lagi dilanjutkan.

Hal tersebut karena nasib nelayan tradisional di Teluk Jakarta terbukti menderita sejak proyek reklamasi dijalankan. Selain kehilangan wilayah tangkap, reklamasi telah mengganggu ekosistem dan merusak lingkungan Teluk Jakarta hingga berakibat pada hilangnya sumber kehidupan nelayan.

Sedangkan bagi kaum perempuan di kalangan masyarakat pesisir, proyek reklamasi yang memiskinkan akan berdampak lebih berat dan mendalam akibat peran gendernya.

Permasalahan lainnya adalah tiadanya kajian lingkungan hidup strategis, analisis dampak dan resiko lingkungan hidup yang komprehensif, termasuk tiadanya regulasi peraturan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dengan berbagai permasalahan tersebut serta penolakan dan keberatan yang telah ada sejak lama sudah seharusnya proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan, ujar Koalisi. Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi antara lain LBH Jakarta, ICEL, Solidaritas Perempuan, Walhi Jakarta, YLBHI, Kontras, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement