REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tangkapan nelayan di Teluk Jakarta berkurang hingga 36 persen. Ini terjadi setelah disahkannya izin dan dilaksanakannya reklamasi di teluk Jakarta. Padahal mereka sudah menebar jaring dari pukul 18.00 hingga 09.00 pagi keesokan harinya.
"Kami merugi 36 persen setelah reklamasi, lahan cari makan sudah jadi daratan," kata Sekretaris DPP Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia, Wibisono di Jakarta, Selasa (18/4).
Wibisono menuntut pemerintah untuk segera menghentikan proyek reklamasi. Dia juga meminta pemerintah menggelar dialog bersama warga setelah reklamasi tersebut dihentikan.
"Stop reklamasi dan cabut semua izin yang ada," tegasnya.
Sedangkan nelayan tradisional lainnya, Iwan mengaku hasil tangkapannya menurun jauh. Dia mengatakan, sebelum reklamasi dirinya bisa mendapatkan untung hingga Rp 500 ribu, namun kini hanya dapat Rp 50 ribu.
"Sebelumnya saya bisa dapet 50 kg sekali mancing. Sekarang cuman lima kilogram saja, itupun kualitas ikannya sangat buruk," ujarnya.
Sementara, pengacara LBH Jakarta, Julius Ibrani menyebut pemerintah provinsi (pemprov) DKI pasti menerima manfaat lain terkait reklamasi. Dia mengatakan, saat pembangunan ruko dan bangunan lainnya sudah berdiri, pengembang dipastikan memiliki 'Kartu As' dari otoritas untuk terus membangun.
"Saya tidak tahu manfaatnya apa, tapi setahu saya kalau tidak ada peraturan daerah yang disetujui, duitnya belum ada yang masuk ke pemda," katanya.