Selasa 19 Apr 2016 18:02 WIB

Perda Pacaran Dihapus

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: Andi Nur Aminah
Anak sekolah sedang pacaran di pinggir sungai (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Anak sekolah sedang pacaran di pinggir sungai (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah gencar melakukan deregulasi, salah satu bentuknya dengan menghapus ribuan peraturan daerah (Perda) yang tidak perlu.  Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sonny Soemarsono menyebut bahwa banyak daerah yang 'kelewatan' dalam melahirkan produk hukum seperti Perda atau Pergub. 

Salah satunya, ada daerah yang melarang warganya pacaran di atas pukul 21.00 WIB. Aturan tersebut bahkan sampai harus diatur dalam Perda.  "Itu kan namanya kurang kerjaan," kata Sonny, Selasa (19/4). 

Dia menyebut, Perda Pacaran yang dimiliki sejumlah daerah kini sudah dicabut. Selain Perda pacaran, ada ratusan produk hukum daerah lain yang juga telah dihapus, antara lain Perda-Perda yang Undang-Undangnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sonny mencontohkan, MK telah membatalkan UU Sumber Daya Air. Secara hukum, UU tersebut tidak berlaku lagi. Namun, Perda yang menjadi turunan UU tersebut nyatanya masih hidup di daerah. Perda-Perda seperti itulah yang langsung dihapus oleh Kemendagri tanpa melalui kajian terlebih dahulu. 

Penghapusan sejumlah aturan tersebut, Sonny mengatakan sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar peraturan kontra produktif dihapus. Pemerintah mencatat, ada sekitar 3.000 peraturan yang harus dibatalkan. Kemendagri menargetkan, dalam satu bulan harus ada 500 Perda atau Pergub yang dihapus. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement