REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ayah almarhum terduga teroris Siyono yang hadir dalam sidang kode etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri terkait kasus kematian putranya, enggan bersaksi karena tidak didampingi kuasa hukumnya.
"Orang tua Siyono meskipun sudah datang ke persidangan namun yang bersangkutan tidak bersedia memberikan kesaksian dalam persidangan karena tidak didampingi pengacara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Brigjen Agus mengatakan, permintaan ayah almarhum Siyono yang meminta didampingi kuasa hukumnya tidak bisa dikabulkan oleh Komisi Sidang karena persidangan digelar secara tertutup. "Akhirnya dibuatkan surat pernyataan tidak bersedia memberikan keterangan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, di atas materai dan disaksikan dua orang pengacara," katanya.
Sidang kode etik perdana terkait kasus kematian terduga teroris Siyono digelar hari Selasa. Brigjen Agus mengatakan, sidang tersebut bertujuan untuk menentukan adanya kemungkinan pelanggaran prosedur oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri yang melaksanakan tugas pengawalan kepada Siyono.
Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak mengetahui nama personel polisi yang disidang tersebut. "Saya tidak tahu siapa saja yang diperiksa," katanya.
Menurut Brigjen Agus, sidang perdana ini berisi tentang pemeriksaan pendahuluan. "Tahapan awal bagi (penyidik Divisi) Profesi dan Pengamanan untuk mendalami perkara," katanya. Jenderal bintang satu itu memperkirakan sidang akan berlangsung beberapa kali karena ada banyak pihak yang bakal dimintai keterangan terkait kasus ini.
Terduga teroris Siyono, warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, setelah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri dikabarkan meninggal dunia, di Jakarta, Jumat (11/3). Pihak keluarga, terutama istri Siyono, Suratmi, meminta keadilan terkait dengan meninggalnya suaminya.