REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat kerja dengan komisi III DPR RI mengungkapkan buronan kasus korupsi BLBI, Samadikun Hartono dipulangkan Kamis (21/4) malam. Dalam keterangannya pada komisi III, Prasetyo menyebut Samadikun sebagai ‘barang’ titipan Badan Intelijen Negara (BIN) dari Shanghai, Cina.
“Nanti malam datang, tengah malam, di Halim (perdanakusuma), ‘barang’ titipan Bang Yos (Kepala Bin) dari Shanghai China,” ujar Prasetyo di komisi III DPR RI, Kamis (21/4).
Yang dimaksud ‘barang’ oleh Prasetyo adalah buron kasus korupsi BLBI yang telah divonis, Samadikun Hartono. Menurut Prasetyo, yang bersangkutan sudah lama menjadi buron dan baru dapat dipulangkan saat ini. Bahkan, kata Prasetyo, Samadikun dikabarkan sudah memiliki usaha baru di Cina.
Mantan politikus Partai Nasdem itu juga menyebut, dengan dipulangkannya Samadikun ini, Kejaksaan Agung berharap akan segera menangkap buron kasus korupsi lainnya. Kejaksaan Agung sudah memiliki tim pemburu koruptor untuk memulangkan buron-buron kasus korupsi, namun, masih ada keterbatasan tim berupa pendanaan. Sebab, memburu buron di luar negeri membutuhkan dana.
Samadikun divonis 4 tahun penjara dalam penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI sebesar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan untuk Bank Modern ketika krisis 1998. Setelah tiba di Indonesia, kata Prasetyo, Samadikun akan langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya.
“Malam ini Insya Allah akan diterima disini dan langsung dieksekusi,” tegas dia.