REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat I Wayan Sukerta menegaskan kembali meninggalnya seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy bernama Undang Kosim karena gantung diri. Pasalnya beredar kabar Undang dianiaya petugas lapas saat diisolasi di sel khusus.
"Kita harus bersdabar menunggu hasil kepolisian karena fakta dia meninggal bunuh diri," kata Sukerta di Lapas Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/4).
Ia meminta seluruh pihak menunggu penyelidikan yang saat ini terus didalami oleh kepolisian. Tanpa berspekulasi yang aneh-aneh perkara kematian Undang pada Sabtu (23/4) dini hari lalu.
Menurutnya kepolisian tengah menggali keterangan dari beberapa saksi. Di antaranya petugas lapas dan satu orang narapidana. Selain itu, ia menyebutkan pihaknya juga akan menyelidiki secara internal. Sehingga perihal tewasnya Undang yang dinilai janggal dapat diungkap sejelas-jelasnya.
"Saya belum bisa meminta keterangan pegawai. Secara internal nanti tim inspektorat jendral akan pendalaman," ujarnya.
Ia menambahkan seluruh pihak menyesalkan kematian Undang yang dua bulan mendatang memperoleh kebebasannya setelah ditahan selama lima tahun. Namun publik diminta bersabar menunggu hasil penyelidikan polisi.
"Data yang ada Undang masuk kasus narkoba. Dua bulan PB (pembebasan bersyarat) almarhum diberi kepercayaan oleh lapas bekerja diluar. Ini kita sesalkan kenapa harus terjadi hal demikian," ungkapnya.