Jumat 29 Apr 2016 14:19 WIB

Masih Bermasalah dengan PT Pulomas, PB Pordasi Temui Menpora

Rep: Ali Mansur/ Red: M Akbar
PERBAIKAN PACUAN KUDA PULOMAS
Foto: ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
PERBAIKAN PACUAN KUDA PULOMAS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta PT Pulomas Jaya selaku pengembang untuk berkoordinasi dengan Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) dalam  pengerjaan proyek pengembangan venue equestrian untuk Asian Games 2018. 

Terkait hal itu Ketua Pengprov Pordasi DKI Alex Asmasoebrata telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, untuk membahas venue equestrian.

''Spiritnya sama kita ingin mensukseskan gelaran Asian Games 2018. Untuk itu kami ingin mempertahankan arena pacuan kuda yang telah berdiri selama 45 tahun di Pulomas," kata Alex saat ditemui di media center Kemenpora.

Pertemuan PP Pordasi dan Pordasi DKI dengan Menpora serta sejumlah pejabatnya merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi X DPR RI, Senin (25/4), lalu. Pordasi DKI keberatan dengan rencana PT Pulomas Jaya untuk menghilangkan arena pacuan kuda Pulomas.

Alex mengatakan sejak awal April, PT Pulomas telah memulai pengerjaan pengembangan eqeustrian di Pulomas. Proyek  menggunakan dana APBD Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 120 miliar.

Namun, dalam mengerjakan proyek tersebut, kata Alex, PT Pulomas tidak pernah sekalipun berkoordinasi dengan PP Pordasi selaku induk cabang olahraga maupun Pengprov Pordasi DKI yang telah 45 menempati sarana olahraga berkuda tersebut.

 

Menurut Alex,  federasi dunia (EFI) dan federasi equestrian Asia Tenggara (AEF) telah menginstruksikan agar berkoordinasi dengan induk cabang olahraga. Kemudian hasil dari pengembangan venue eqeustrian yang dikerjakan PT Pulomas Jaya tidak memenuhi standar.

Tak hanya itu, PT Pulomas dinilai Alex juga telah bertindak terlalu jauh dari kewenangan yang dimilikinya. Karena terbukti telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2016 yang menyatakan pengembangan venue equestrian tidak boleh sampai menghilangkan arena pacuan kuda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement