REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin mengaku sudah mengembalikan uang hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial dan Hibah APBD Sumsel 2013. Alex menyebut uang yang dikembalikan sekitar Rp 10-15 miliar.
Alex mengatakan, terkait temuan BPK tersebut merupakan salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik. Alex mengaku sudah mengembalikan. "Macam-macam, misalnya apakah temuan BPK sudah dikembalikan belum? Sudah dan lain lain," ujar Alex, usai diperiksa, di Kejakgung, Jumat (29/4).
Pengembalian uang tersebut, Alex menjelaskan, sudah dilakukan lama. Setelah audit BPK selesai, pihaknya memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti.
Dari BPK, menurut Alex, memberikan beberapa rekomendasi berupa teguran, peringatan atau pengembalian. Semua rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti selama 60 hari. Alex menerangkan, kahadirannya hari ini untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut.
Jaksa Agung, HM Prasetyo menuturkan, pemeriksaan Alex merupakan yang ketiga kalinya. Kasus tersebut kini sudah berstatus penyidikan. Kendati demikian, penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidik tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka. "Kita kan mau yang cermat," ucap Prasetyo.
Prasetyo juga menegaskan bahwa kasus ini bukan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahmat Fajar
Baca juga, Kejakgung Diam-Diam Periksa Alex Noerdin.