Jumat 29 Apr 2016 19:37 WIB

PKS Anggap Laporan Fahri tak Relevan dengan Persoalan Internal

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Fahri Hamzah
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi santai atas pelaporan petingginya oleh mantan kader PKS, Fahri Hamzah. Fahri Hamzah melaporkan tiga pimpinan PKS di Majelis Tahkim yang memutuskan memecat dirinya.

Ketiganya adalah Hidayat Nur Wahid, Sohibul Iman, dan Surahman Hidayat.

Ketua DPP PKS bidang Hubungan Masyarakat, Dedi Supriyadi mengatakan, pihaknya mempersilakan Fahri untuk meneruskan niatnya melaporkan petinggi PKS yang sudah memecat dirinya. Yang pasti, kata dia, pelaporan itu tidak relevan dengan persoalan yang dialami Fahri Hamzah atas pemecatan dirinya.

“Silakan saja lapor, meskipun tidak relevan persoalan internal partai dibawa ke MKD DPR,” kata Dedi pada Republika.co.id, Jumat (29/4).

Menurut Dedi, pihak yang diadukan oleh Fahri adalah pengurus yang menjalankan amanat dari AD/ART PKS. Jadi tidak masalah kalau hal itu diadukan Fahri ke MKD. Terkait legalitas Majelis Tahkim yang dilaporkan oleh Fahri, dalam AD/ART sudah ada legalitas tersebut. PKS juga sudah melaporkannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Para anggota yang diadukan adalah pengurus partai yang sedang menjalankan amanat AD/ART partai yang tidak terkait dalam fungsi kedewanan,” tegas dia.

Sebelumnya, Presiden PKS, Mohammad Sohibul Iman juga menegaskan legalitas Majelis Tahkim sudah diatur dalam AD/ART PKS. Kalaupun Majelis Tahkim tersebut dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, sifatnya hanya pemberitahuan saja, tidak perlu memintakan persetujuan dari Kemenkumham.

Namun, soal legalitas Majelis Tahkim, PKS meminta seluruh pihak untuk menunggu hasil di pengadilan. “Posisi kami berdasarkan UU Partai Politik, yang namanya Majelis Tahkim diputuskan partai, ke Menkumham adalah pemberitahuan dan melaporkan, jadi tidak perlu pengesahan,” ujar dia beberapa waktu lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement