Sabtu 30 Apr 2016 13:58 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Organ Harimau dan Beruang

Kulit harimau, barang bukti hasil operasi satwa liar ilegal.
Foto: MATOA
Kulit harimau, barang bukti hasil operasi satwa liar ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menduga organ satwa dilindungi berupa harimau dan beruang yang diungkap petugas gabungan diduga untuk keperluan ekspor.

"Kemungkinan organ-organ hewan itu dijual ke luar negeri," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, AKBP Ari Rachman Nafarin kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (30/4).

Namun begitu, ia mengatakan masih akan terus mengembangkan hal tersebut dengan memeriksa dua tersangka dan sejumlah saksi termasuk saksi ahli. "Pemeriksaan sementara seperti itu, tapi kita akan mendalami kembali," jelasnya.

Tim gabungan Polda Riau bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Jambi serta Wildlife Crime Team mengungkap jaringan pengedar organ satwa dilindungi di Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat lalu (29/4). Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial An dan He.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa kulit serta satu set tulang harimau dan beruang, dan kulit ular serta labi-labi. AKBP Ari yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan pihaknya masih terus mengembangkan pengungkapan tersebut. Dia mengatakan pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya perdagangan satwa dilindungi di wilayah tersebut.

Berawal dari laporan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah adanya persetujuan untuk transaksi, petugas langsung ke Desa Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi.

"Kita langsung ke rumah kedua tersangka. Di sana kita temukan mereka tidak hanya memiliki kulit harimau. Namun juga ada tulang dan organ lainnya berupa kulit dan tulang beruang serta kulit ular," jelasnya.

Ia menjelaskan, tulang tersebut yang diduga akan diekspor ke luar negeri dimana informasi yang didapat akan dijual ke Tiongkok. Sementara, informasi sementara diketahui organ-organ itu dihargai cukup mahal. "Untuk kulit harimau itu diperkirakan Rp 140 juta. Namun yang lainnya kita belum tahu kisarannya," jelasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement