Ahad 01 May 2016 12:02 WIB

Pemprov Sumbar Data Perda Bermasalah

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Maman Sudiaman
Kemendagri
Kemendagri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) tengah mendata peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Langkah tersebut, menyikapi arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ihwal Perda yang bermasalah atau penghambat investasi.

"Sedang didata, apakah terdapat Perda yang pantas atau harus dibatalkan," kata Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, baru-baru ini.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Barat, Enifita Djinis berujar, jika dicermati secara detail, terdapat sejumlah Perda kabupaten/kota yang harus dihapus atau direvisi. Khususnya, setelah adanya pengalihan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi. Misalnya, dalam bidang pendidikan, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta kehutanan.

Selain itu, Enifita menilai, terdapat Perda yang harus dibatalkan karena regulasi yang lebih tinggi sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), misalnya, UU Sumber Daya Air."Maka perda yang terkait itu juga harus dibatalkan," ujar dia.

Enifita menargetkan waktu dua minggu untuk menyelesaikan proses identifikasi dan inventarisasi Perda yang harus dihapus. Sehingga, Pemprov Sumbar membentuk tim identifikasi dan inventarisasi.

Sebeluumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, terdapat 42.633 perundangan-undangan yang tumpang tindih, dan 3.000 Perda yang harus dibatalkan pada 2016.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement