REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan 2.642 kemasan kosmetik ilegal serta mengandung bahan berbahaya yang beredar di lima kabupaten/kota daerah setempat dengan nilai keekonomian Rp231,2 juta.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY I Gusti Ayu Adhi Arya Patni dalam jumpa pers di Yogyakarta, Senin, mengatakan ribuan kemasan kosmetik itu ditemukan selama pelaksanaan "Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetika dan Obat Tradisional Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya/Bahan Kimia Obat" (AKSI) mulai 21-27 April 2016.
"Dari ribuan temuan kosmetik itu, sebagian besar diperjualbelikan tanpa izin edar," kata dia.
Menurut dia, 2.642 kemasan kosmetik berbagai merek itu terdiri atas 332 item. Sebanyak 154 item di antaranya berupa kosmetik tanpa izin edar, 36 item kosmetik mengandung bahan berbahaya, 133 item berupa kosmetik tidak memenuhi kriteria (TMK) penandaan, dan 9 item kadaluarsa.
Ribuan kosmetik itu, menurut dia, diperoleh dari operasi yang dilakukan terhadap 44 sarana distribusi kosmetik di pasar tradisional, distributor kosmetik, serta toko assesori di lima kabupaten/kota. "Produk kosmetik tersebut didistribusikan dengan mencatut merek-merek kosmetik terkenal," kata dia.
Menurut dia, hingga kini pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap produsen pemasok produk kecantikan itu. Sebab para distributor atau penjual di Yogyakarta hanya melakukan beli putus produk itu, tanpa mengetahui alamat produsennya.
"Mereka hanya mendapatkan nota putih tanpa ada alamatnya," kata dia.
Dari hasil uji laboratorium, ia mangatakan, beberapa bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam kosmetik itu antara lain rodamin B, karsinogenik, hidrokinon, merkuri, merasam retinoat.
"Seperti asam retinoat untuk pencerah dan antijerawat seharusnya tidak boleh digunakan untuk bahan kosmetik, kecauali sebagai obat dengan resep dokter karena bisa menyebabkan kulit kering dan terkelupas," kata dia.
Selain ribuan kosmetik, menurut dia, dalam operasi itu BBPOM Yogyakarta juga berhasil mengamankan 10 item obat tradisional ilegal yang terdiri atas 86 kemasan senilai Rp690.000. Dari 10 item itu, 6 item merupakan obat ilegal dan 4 item mengandung bahan berbahaya.
"Obat tradisional ini di antaranya mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti analgesik yang dapat merusak ginjal," kata dia.
Terhadap seluruh temuan itu, akan dilakukan pendataan, serta pemusnahan. "Yang jelas kosmetik dan obat ini tidak dapat dijual lagi. Kami akan melakukan pemusnahan," kata dia.
Untuk menghindari kosmetik serta obat dengan kandungan berbahaya tersebut, menurut dia, masyarakat perlu memastikan produk yang dibeli telah memiliki izin edar. "Kami himbau untuk membeli di toko atau outlet yang resmi," kata dia.