REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pancasila berguna untuk menciptakan harmoni dalam kebinekaan Indonesia. Pancasila juga mampu membendung ancaman propaganda radikalisme dan terorisme. Penerapan nilai Pancasila dalam setiap sendi kehidupan bangsa mutlak dilakukan agar Indonesia tidak terseret nilai asing serta paham radikal dan terorisme.
“Pancasila itu adalah nilai-nilai luhur bagsa, sehingga dalam implementasinya harus diterjemahkan dalam sistem ketatanegaraan kita, baik itu hukum, ekonomi, maupun politik. Selain itu penerapan Pancasila itu juga harus melibatkan hukum lokal (kearifan lokal). Dengan begitu penerapannya akan lebih efektif,” kata pengajar program Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Prof Bambang Widodo Umar, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (3/5).
Bila itu berjalan, lanjut Bambang, fungsi Pancasila sebagai benteng Indonesia dalam membendung dan memerangi paham radikal dan terorisme akan semakin efektif. Apalagi, Pancasila bisa menyatu dengan kearifan lokal sesuai dengan semboyan bangsa ini, Bhinneka Tunggal Ika.
“Tentunya akan lebih mudah karena hukum lokal akan lebih mudah merangkul atau menyadarkan orang yang sukunya sama, dibandingkan dengan menggunakan hukum nasional, apalagi internasional,” ungkap purnawirawan polisi itu.
Pastinya, terang Bambang Widodo, Pancasila menggunakan sistem yang berdasarkan kehidupan masyarakat yang komunal. Dengan demikian, Pancasila tidak boleh diterapkan secara individual karena penerapannya akan rancu. Selain itu, sosialisasi tentang ideologi Pancasila dan juga pemahaman agama, terutama agama Islam yang rahmatan lil alamin harus dilakukan terus-menerus. Selain itu, nilai-nilainya juga harus dipelihara dan tidak hanya dijadikan slogan atau ditempel di papan pengumuman.
“Itu harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja harus ada manajemen yang menggambarkan bagaimana nilai dasar Pancasila dalam memperkuat nasionalisme bangsa ini. Intinya, Pancasila adalah orientasi kehidupan yang bersifat komunal atau umum. Jadi kalau ada perilaku yang bersifat individu itu tidak sesuai dengan Pancasila dan jangan diadopsi. Ini tidak boleh dilakukan secara sepotong-sepotong, karena makin derasnya perkembangan berbagai pengaruh ideologi dari luar sana, terutama ideologi kekerasan,” ujarBambang.
Di tempat terpisah, Ketua Pengurus Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin mengatakan, penegakan nilai-nilai Pancasila dan pemahaman sejarah NKRI mutlak harus dilakukan oleh masyarakat Indonesia, baik tua maupun muda, untuk memperkuat ideologi dalam membendung penyebaran ideologi kekerasan dan terorisme.
Menurut dia, memahami sejarah bangsa dan Pancasila itu adalah pintu masuk untuk menjadi warga negara Indonesia sejati yang antipaham kekerasan dan terorisme. "Dari situ nantinya akan terjadi ideologisasi kenapa negara ini memilih Pancasila sebagai dasar negara? Kenapa negara ini memilih NKRI atau kenapa para kiai kemudian mengorbankan tujuh kata dalam draf Pancasila yang pertama? Itu penting karena selama ini banyak orang yang tidak tahu," katanya.
“Terutama di generasi sekarang ini banyak yang tidak tahu mengenai sejarah itu. Untuk itu pintu masuk untuk menjaga ataupun untuk menegakkan Pancasila agar dapat menjaga harmoni kebangsaan dan kebinekaan, ya harus menggalakkan lagi pelajaran sejarah bangsa di sekolah-sekolah dasar dan menengah,” ujarnya.
Namun, dirinya enggan membenarkan mengenai berkurangnya pelajaran sejarah di sekolah-sekolah karena sejarah di Indonesia ini ada bermacam-macam versi. Menurut dia, hal ini harus diverifikasi lagi demi kepentingan sejarah itu sendiri, serta kepentingan generasi-generasi mendatang.