Rabu 04 May 2016 14:57 WIB

Menteri Yohana Dijadwalkan Mengunjungi Keluarga Yuyun

Red: Citra Listya Rini
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU  --  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise dijadwalkan mengunjungi keluarga Yuyun, pelajar berusia 14 tahun yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu.

"Menteri Yohana akan mengunjungi keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa dan melihat langsung lokasi kejadian pada Kamis (5/5)," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Rusdi Bakar di Bengkulu, Rabu (4/5).

Ia mengatakan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun sudah menjadi perhatian publik dan mengundang keprihatinan semua pihak. Kedatangan Menteri Yohana, menurut dia, sebagai bentuk dukungan terhadap keluarga korban dan memastikan kasus tersebut diproses sesuai hukum.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yy telah menyita perhatian publik. Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup pada Selasa (3/5), majelis hakim menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu.

Persidangan tujuh tersangka di PN Curup dipimpin Hakim Ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum Arlya Noviana Adam.

Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut dengan atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juntoo pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

"Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan, dimana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak dibawah umur," katanya.

Menurut dia ketujuh orang tersangka tersebut masih berstatus anak-anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran dari masing-masing tersangka. Tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16) dan S (16).

Sedangkan lima orang tersangka lainnya TW (19) alias Sk (19), Bb (20), Fs (19), Zl (23). Sementara dua orang tersangka lainnya masih berstatus buronan aparat kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement