Kamis 05 May 2016 12:13 WIB

JK Nilai Iuran Rp 1 Miliar Caketum Golkar Bukan Mahar

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Wapres Jusuf Kalla memberikan pidato politik saat menutup Rapimnas Partai Golkar di Jakarta, Senin (25/1)malam.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wapres Jusuf Kalla memberikan pidato politik saat menutup Rapimnas Partai Golkar di Jakarta, Senin (25/1)malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang para calon ketua umum Partai Golkar memberikan iuran sebesar Rp 1 miliar untuk penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Golkar. Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga tokoh senior Partai Golkar menilai seharusnya uang iuran tersebut tak dipermasalahkan.

Menurut dia, iuran penyelenggaraan Munaslub tersebut bukanlah termasuk mahar. "Ya, bukan mahar sebenarnya. Ini kan sumbangan untuk panitia," kata JK di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/5).

JK menilai penarikan uang iuran Rp 1 miliar untuk penyelenggaraan Munaslub itu pun sebagai bentuk partisipasi dan gotong royong dalam kepanitian Munas. Sehingga, ia tak mempermasalahkan sumbangan untuk panitia Munaslub tersebut. 

"Karena itulah sebenarnya formatnya salah. Kalau menyumbang untuk panitia kan tidak ada soal. Ya bukan bahasanya (diubah), tujuannya diubah. Bukan cara untuk orang mendaftar tapi berpartisipasi dalam kepanitiaan," jelas dia.

Kendati demikian, dalam memberikan sumbangan terhadap penyelenggaraan Munaslub, ia menegaskan uang yang diberikan harus jelas asalnya. "Tidak ada yang salah kalau menyumbang kan. Asal jelas dari mana uangnya," kata JK.

Sebelumnya, KPK melarang Partai Golkar menarik iuran Rp 1 miliar kepada masing-masing calon ketua umum yang akan mengikuti Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian di gedung KPK Jakarta, Rabu (4/5) mengatakan, KPK melarang iuran itu karena calon yang akan dipilih maupun pihak punya suara ada yang berasal dari kalangan penyelenggara negara. 

"Itu bisa masuk dalam ketentuan gratifikasi, karena itu dilarang memberikan sumbangan Rp 1 miliar di dalam munaslub ini," kata dia.

Lawrence mengatakan larangan tersebut tidak hanya ditujukan untuk calon dari penyelenggara negara. Namun juga calon lainnya. Iuran yang telah dibayarkan oleh caketum pun akan dikembalikan seutuhnya.

"Dan tentu untuk menjaga asas keadilan, tidak hanya calon yang merupakan penyelenggara negara, tapi yang lainnya pun akan kami minta untuk dilarang. Jadi, tidak ada pengumpulan dana Rp 1 miliar yang wajib," tambah Lawrence.

Komite Etik akan menyampaikan hasil pembicaraan dengan KPK ini ke pimpinan Golkar dan selanjutnya akan disampaikan ke panitia penyelenggara Munaslub. Menurut Lawrence, iuran Rp 1 miliar itu adalah untuk mengurangi politik uang.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement