Jumat 06 May 2016 16:00 WIB

Partai Demokrat Dukung RUU Otsus Plus Bagi Papua

Hinca Panjaitan
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Hinca Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Partai Demokrat telah menyepakti untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Plus (RUU Otsus Plus) pada 2017 setelah sebelumnya sempat gagal disahkan oleh DPR RI pada 2014 dan 2015.

"Demokrat memastikan untuk berada yang terdepan untuk memperjuangkan RUU Otsus Plus ini, tidak boleh ditawar. Kalau pemerintah kemarin tidak memasukan, namun mulai hari ini, Rakorda ini adalah momentum untuk memperjuangkan RUU Otsus Plus sebagai solusi terbaik bagi Papua," ujar Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, di Jayapura, Jumat (6/5).

Ia pun menginstruksikan kepada DPP, DPD dan seluruh DPC, bupati/wali kota dan semua Fraksi Demokrat dan gubernur, semua bersatu padu memperjuangkan RUU Otsus Plus.

"Saya sekjen mendengar langsung dan akan lapor kepada ketua umum dan meminta fraksi di DPR RI untuk mengagendakan dan memperjuangkan ini sebagai RUU Otsus Plus yang harus dibahas dalam pembahasan berikutnya," kata dia.

"Tidak usah khawatir, Demokrat paling depan perjuangkan RUU Otsus Plus Papua dan saya sekjen DPP Partai Demokrat akan memimpinnya langsung," kata dia," sambung Hinca.

Sementara Ketua DPD Partai Demokrat Papua Lukas Enembe menuturkan bahwa RUU Otsus Plus yang sejak masa kepemimpinannya sebagai Gubernur Papua pada 2013 adalah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah sosial yang ada di Papua.

"Saat ini, isu Papua menjadi internasionalisasi yang luar biasa, apalagi di mana-mana terjadi berteriak Papua Merdeka. RUU Otsus plus menjadi affirmasi untuk menjawab persoalan ini," ujarnya.

Enembe berharap agar Papua tidak dieksploitasi untuk kepentingan politik lain, karena Papua sama dengan provinsi lain, sehingga pihaknya meminta agar Papua diberikan kepercayaan untuk membangun dirinya sendiri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement