Sabtu 07 May 2016 12:40 WIB

LPSK: Potensi Ancaman terhadap Keluarga YY Cukup Besar

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
LPSK
Foto: lpsk.go.id
LPSK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap semua pihak melindungi hak korban YY (14) maupun keluarga korban perkosaan keji di Rejang Lebong Bengkulu. Bentuk perlindungan bisa dilakukan sesuai peran masing-masing pihak.

Bentuk perlindungan dari pemerintah daerah misalnya dengan memberikan pemulihan kepada masyarakat di daerah terjadinya tindakan keji tersebut. Adanya peristiwa tersebut dipastikan akan menimbulkan rasa takut akan menjadi korban yang sama pada masyarakat. 

"Oleh karenanya pemda perlu mengambil tindakan nyata berupa pemulihan psikologis untuk masyarakat dan keluarga korban serta adanya pembenahan infrastruktur sehingga peristiwa serupa bisa dihindari," ujar ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (7/5). 

LPSK juga berharap media-media bisa turut memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ) seperti tetap menyamarkan nama korban. LPSK juga berharap hal yang sama diambil dalam memberitakan orang tua dan keluarga korban, maupun sekolah korban. "Dengan menyamarkan identitas korban, para jurnalis sudah berperan dalam melindungi korban", kata Lili.

Menurut dia, mengingat banyaknya pelaku, maka sangat mungkin ada ancaman yang diterima keluarga korban. Apalagi desa tempat tinggal keluarga korban pun berdekatan dengan desa para pelaku.

Lili mengatakan hal inilah yang menjadi perhatian LPSK, dimana potensi ancaman sangat besar. LPSK akan segera berkordinasi dengan aparat terkait untuk mengambil langkah nyata bagi keluarga korban. "Semua ini untuk menjamin hak-hak keluarga korban tetap terpenuhi," kata Lili.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement