Sabtu 07 May 2016 14:41 WIB

Lima Pemerkosa Yuyun Berpeluang Dihukum Maksimal

Rep: c36/ Red: Teguh Firmansyah
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima orang pelaku perkosaan terhadap YY, 14, siswi SMP Padang Ulak Tanding, Bengkulu, berpeluang dikenai hukuman maksimal di atas 15 tahun penjara. Lima orang pelaku yang berusia di atas 18 tahun tersebut akan dikenai pasal berlapis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Polisi Agus Rianto, mengatakan lima orang tersangka pelaku perkosaan terhadap YY kini sedang dalam masa penyelesaian pemberkasan. Meski demikian, kelimanya dipastikan mendapat sanksi hukuman penjara maksimal.

"Mengingat kejahatan yang dilakukan terhadap YY dan usia pelaku, kelimanya bisa dikenai hukuman maksimal, yakni 15 tahun penjara. Bisa juga ada kemungkinan sanksi kumulatif sehingga hukuman di atas 15 tahun penjara," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/5).

Adapun pasal yang menjerat kelima tersangka adalah pasal 76 b, pasal 80 dan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara itu, tujuh orang pelaku lain yang berusia di bawah 18 tahun kini telah dikenai sanksi 10 tahun penjara.

Agus menambahkan, pihaknya telah mengantongi  identitas lengkap dua pelaku lain. Selain data lengkap dari keluarga, kepolisian telah melacak kemungkinan lokasi pelarian dua tersangka. "Data lengkap sudah kami pegang. Semoga kedua pelaku dapat diringkus secepatnya," kata Agus.

Sebelumnya, YY mengalami perkosaan oleh 14 pemuda pada 2 April lalu. Sebanyak 12 tersangka telah diamankan kepolisian setempat sementara dua pelaku lain masih berstatus daftar pencarian orang.

Baca juga, Polisi: Pemerkosa Yuyun Pantas Dihukum Berat.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement