Senin 09 May 2016 18:47 WIB

BPOM dan Fraksi PKB DPR Awasi Jajanan Sekolah

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa makanan (jajanan) yang dijual di lingkungan sekolah, Kampung Bali, Jakarta Pusat, Rabu (14/3). (Republika/Aditya)
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa makanan (jajanan) yang dijual di lingkungan sekolah, Kampung Bali, Jakarta Pusat, Rabu (14/3). (Republika/Aditya)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) Pengawasan Obat dan Makanan.

Kepala Balai POM Serang Muhammad Kashuri mengatakan institusinya tidak bisa kerja sendiri untuk mengawasi peredaran obat dan makanan di masyarakat. "Kita libatkan banyak sektor dinas kesehatan maupun dinas pendidikan melakukan pengawasan secara rutin di sekolah-sekolah," katanya di Kabupaten Tangerang, Senin (9/5).

Kashuri mengatakan, BPOM juga memberikan penyuluhan di komunitas sekolah serta memberikan pendidikan terkait bagaimana konsumsi pangan dan jajanan di sekolah yang aman. "Kita berikan juga perangkat uji cepat jajanan sekolah. Kita juga mengimbau penjaja makanan sekolah untuk menjajakan makanan yang aman dan sehat," ujarnya.

Kashuri menyatakan, BPOM menemukan jajanan makanan yang beredar di sekolah yang mengandung zat berbahaya. Karena itu, ia akan menindak tegas pedagang yang terbukti menggunakan zat berbahaya. "Memang benar ada jajanan sekolah yang mengandung zat berbahaya. Kita sampaikan juga kepada para orang tua untuk memberi bekal dari rumah," tandasnya.

Anggota Komisi IX Fraksi PKB DPR Siti Masrifah menyatakan, partainya bersama BPOM akan terus mengawasi jajanan sekolah. "Selaku Komisi IX kami lakukan pengawasan apa saja yang sudah dilakukan Badan POM agar makanan jajanan sekolah itu aman dan sehat dikonsumsi," katanya..

Dari sampel yang sudah diuji coba, Siti menemukan makanan yang mengandung zat pewarna pakaian. "Komisi IX harus terus bekerja keras melakukan pengecekan dan pencerdasan kepada masyarakat agar mewaspadai makanan berbahaya dikonsumsi," katanya,.

Siti berharap DPR akan segera mendorong RUU tentang Makanan dan Kefarmasian. "Di parlemen juga akan kita dorong undang-undang tentang makanan dan kefarmasian segera diinisiasi."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement