REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Humas Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan persidangan kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY (14 tahun) oleh tujuh terdakwa berstatus anak akan digelar secara terbuka.
Humas PN Curup, Jimmy Maruli menjelaskan sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut dilaksanakan Selasa (10/5) sekitar pukul 10.00 WIB dan akan dilakukan terbuka untuk umum. "Sidangnya akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, karena sidangnya sudah memasuki agenda pembacaan vonis," katanya, Senin (9/5).
Kendati pelaksanaannya dilakukan secara terbuka kata dia, namun bagi wartawan yang membuat foto atau gambar video para terdakwa ini harus disamarkan, hal ini dilakukan karena para terdakwa ini masih berstatus anak di bawah umur dan mereka juga dilindungi oleh UU Perlindungan Anak.
Jalannya persidangan yang akan digelar itu sendiri tambah dia, akan dijaga ketat oleh petugas keamanan dari Polres Rejanglebong, dan untuk teknisnya sudah mereka koordinasikan dengan pihak kepolisian setempat, karena sesuai dengan prosedur pengamanan jalannya persidangan yang menarik perhatian publik harus dilakukan dengan pengamanan yang lebih.