REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Direktorat Polair Polda Maluku Utara (Malut), mengamankan empat warga asal Negara Filipina, karena diduga menyelundupkan 212 ekor burung lokal.
"Penyelundupan 212 burung lokal khas setelah berhasil digagalkan Direktorat Polair Polda Malut yang melaksanakan patroli pengamanan di wilayah perairan tepatnya di Desa Rang-ranga Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)," kata Dirpolair Polda Malut, Kombes Pol Arif Budi Winofa di Ternate, Senin.
Ia mengungkapkan, empat warga asal filipina yang di tahan itu masing masing berinisial RM alias Bobi, F, P dan R, sementara warga Desa Rang-ranga yang ikut diamankan yakni masing masing berinisial AI, AS dan AL.
Menurut dia, penyelundupan burung khas Malut yang masuk sebagai kategori hewan langkah yang dilindungi itu bermula, Kapal asal Filipina tanpa nama dan bendera beranak buahkan empat warga Filipin itu mulai masuk ke perairan Malut pada 28 April 2016, dengan tujuan ke Desa Rang-Rangan Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halsel.
Kemudian, para ABK Kapal memberikan isyarat berupa lampu menuju Desa sebagai tanda tibanya mereka dan siap membeli burung yang bakal dijual oleh warga Desa setempat.
"Di situ sekitar 30 menit, warga yang menerima kode langsung bergerak menuju kapal menggunakan ketinting untuk transaksi burung-burungan itu, dengan harga jual satu ekor Rp 200 ribu, Kita khawatirkan bukan harga tetapi soal ekosistem," kata Arif.
Setelah transaksi dilakukan, ada tiga warga Desa setempat yang ikut berlayar bersama empat warga Filipina membawa burung-burung itu.
"Kita berhasil temukan barang bukti berupa 212 ekor burung terdiri dari 150 ekor burng Nuri Bayan, 53 burung Kaka tua putih, 3 ekor burung Nuri Ternate dan 1 burung Barakici, dan juga ada serta kita temukan 3 ekor burung kaka tu yang mati, 1 ekor Nuri Bayan dan 1 ekor nuri Rernate," katanya.
Selain itu, barang bukti lain yang ikut diamankan berupa 1 unit kapal tanpa nama berkapasitas 6 Gross Ton (GT) dan 1 unit GPS dan para pelaku ini kemudian diamankan dan burung tersebut kemudian kita serahkan ke Balai Karantina Hewan Kelas II Ternate untuk dilindungi di bagian Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) untuk dirawat.
Akibat perbuatan para pelaku penyendundupan satwa yang dilindungi ini, maka dipersangkakan melanggar pasal 40 ayat 2 Junto pasal 21 ayat 2 huruf A dan C, UU nomor 5 tahun 1990 dan pasal 55 KUHP, tentang konservasi alam hayati ancaman hukuman 5 tahun penjara denda Rp 100 juta.