REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat mengintensifkan razia petasan di tengah masyarakat menjelang datangnya Bulan Ramadan 2016.
"Untuk antisipasi saat ini kami sedang giat melaksanakan sejumlah razia dan patroli para pedagang petasan maupun kembang api. Kalau ada jenis petasan yang berbahaya akan langsung kami sita," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti di Bekasi, Selasa (10/5).
Menurut dia, dalam agenda razia perdana jajaran Kepolisian Sektor Pondokgede berhasil menyita 50 dua petasan jenis korek api yang siap edar dari sebuah rumah di Jalan Sawo 3 RT03/04, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Selasa (10/5).
"Pelakunya juga kami tangkap berinisial HR yang saat ini sedang dalam penyelidikan di Unit Reskrim Polsek Pondokgede," katanya.
Menurut Puji, mayoritas produk petasan di wilayah hukum setempat yang biasa diperjualbelikan ke masyarakat merupakan hasil pasokan dari sejumlah daerah di Jawa Barat.
"Misalnya dalam temuan kasus di Pondokgede ini, pelaku mengaku memperolehnya dari pemasok di daerah Indramayu, Jawa Barat. Jarang ada warga Kota Bekasi yang nekat membuat petasan secara rumahan," katanya.
Adapun modus operandi para pedagang petasan itu dilakukan secara diam-diam tanpa memajang produk petasannya secara terbuka kepada konsumen. "Biasanya yang dipajang cuma kembang api saja, yang kira-kira tidak bahaya," katanya.
Dikatakan Puji, pihaknya saat ini masih mengintensifkan patroli untuk merazia produk petasan yang dianggap berbahaya dan mengusik kondisivitas Ramadan.
"Seluruh Polsek saat ini sedang bergerak ke 12 kecamatan Kota Bekasi untuk merazia petasan juga minuman beralkohol," katanya.
Pelaku yang terbukti bersalah memperjualbelikan petasan, kata dia, akan dijerat UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang menyimpan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.