REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah akan mengatur sejumlah hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, tambahan hukuman tersebut salah satunya adalah pelaku bakal ditandai dengan cip khusus.
Puan menjelaskan, cip khusus tersebut akan melekat pada pelaku sehingga ia bisa dipantau oleh kepolisian. "Yang pasti, cip itu tidak mungkin lepas. Ini cip yang benar-benar melekat," ujarnya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5).
Tak hanya penandaan dengan cip, ada sejumlah hukuman tambahan lain yang dapat diberikan pada pelaku kejahatan seksual pada anak. Demi memberikan efek jera, identitas pelaku akan dipublikasikan secara luas di tempat-tempat umum. Puan mengatakan, publikasi identitas pelaku ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan ancaman kejahatan kepada anak.
"Itu akan membuat publik waspada dan menjadi benteng pertahanan di lingkungan tersebut bahwa ada orang yang melakukan sesuatu di luar hal peri kemanusiaan," ujarnya.
Selanjutnya, ada hukuman kebiri yang akan diberlakukan khusus kepada pelaku yang mengidap pedofilia. Namun, pengebirian baru dilakukan setelah ada vonis dari pengadilan.
Puan menyebut, sejumlah aturan tambahan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Dia memastikan perppu akan segera diterbitkan dalam waktu dekat mengingat banyaknya kasus kejahatan seksual pada anak yang terungkap belakangan ini.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dihukum Berat