Jumat 13 May 2016 11:31 WIB

Sindikat Narkoba Internasional Sembunyikan Sabu di Ban Serep

Rep: c39/ Red: Karta Raharja Ucu
Barang bukti sabu di BNN, Jakarta
Foto: JAK TV
Barang bukti sabu di BNN, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BNN mengamankan jaringan sindikat narkoba internasional. Jaringan ini melibatkan sembilan tersangka WNI yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda secara serempak pada 8 Mei 2016.

"Barang bukti 54 kilogram jenis sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi dari jaringan internasional, yang disimpan di ban serep mobil," Kata kepala BNN Budi Waseso di depan Gedung BNN, Jalan MT Haryono No 11, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (13/5).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang ada upaya pengiriman narkoba dari Malaysia melalui Tembilan lalu ke Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Pria yang akrab dipanggil Buwas tersebut mengatakan setelah anggota tim BNN melakukan penyelidikan, akhirnya satu per satu anggota sindikat internasional tersebut ditangkap. "Tersangka yang ditangkap di daerah Merak dan Jakarta," katanya.

Di depan gedung BNN tersebut dipamerkan barang bukti berupa sabu seberat 2.045,7 gram dan ekstasi sebanyak 40.894 butir ekstasi. Selain itu, diamankan juga dua mobil Mitsubisi Pajero dan satu Toyota Fortuner, serta ban serep yang dijadikan tempat untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

"Jaringan ini terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan lain. Anggota tim saat ini masih bekerja," kata dia.

Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement