Jumat 13 May 2016 16:17 WIB

Pengusah Mebel Tolak Pemberlakuan SVLK

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Pembuat mebel (ilustrasi)
Foto: FOTO ANTARA
Pembuat mebel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) Soenoto menolak tegas pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) oleh pemerintah. Menurutnya kebijakan tersebut tidak masuk akal karena pemberlakuan SVLK cukup di hulu saja dan tidak perlu sampai ke hilir.

"Nggak masuk akal kalau melakukan sertifikasi dua kali untuk benda yang sama. Jika di hulu sudah dapat SVLK, buat apa di hilir pakai SVLK lagi," ujar Soenoto kepada Republika.co.id, Jumat (13/5).

Soenoto mengatakan, para buyer dari Uni Eropa tidak pernah ada yang meminta SVLK kepada produsen furnitur Indonesia. Sedangkan, Uni Eropa juga tidak pernah memaksakan untuk menerapkan SVLK ke Cina dan Vietnam. Oleh karena itu, tidak heran jika ekspor furnitur Cina dan Vietnam ke Uni Eropa cukup besar.  

Soenoto mengungkapkan, Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyatakan bahwa jika Indonesia tidak menerapkan SVLK maka Perancis dan Uni Eropa akan menghambat ekspor CPO Indonesia. Padahal, menurut Soenoto hal tersebut tidak ada hubungannya. Menurutnya urusan ekspor impor adalah mengenai kualitas.

"Kami akan yudisial review, aturan ini nggak masuk akal dan memberatkan UKM," kata Soenoto.

Selain itu, Soenoto menegaskan, Amkri juga mempertanyakan alasan sebenarnya dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang ngotot memberlakukan SVLK. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah setuju bahwa SVLK hanya diterapkan di hulu. Soenoto mengatakan, eksportir mebel yang mengandung kayu tersinggung dengan pemberlakuan SVLK. Sebab, semestinya persoalan legalitas diselesaikan dengan pendekatan hukum dan bukan membuat regulasi baru yang memberatkan pelaku usaha.

Menurut Soenoto, pemberlakuan SVLK hanya akan menambah beban bagi pelaku UKM karena menelan biaya yang tidak murah. Untuk mengurus SVLK, pelaku usaha harus merogoh kocek sekitar Rp 19 juta sampai Rp 30 juta. Hal ini justru akan menurunkan daya saing produk furnitur Indonesia dan akhirnya ekspor furnitur bakal merosot drastis. Dengan demikian, target ekspor furnitur sebesar 5 miliar dolar AS nantinya tidak akan tercapai dan Indonesia akan semakin ketinggalan dengan Cina dan Vietnam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement