Sabtu 14 May 2016 01:22 WIB

Setjen tak Pernah Kirim Surat ke Fraksi DPR Terkait Proses Pemeriksaan BPK

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Suratna mengatakan Setjen DPR RI tidak pernah mengirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR RI terkait dengan proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2015 di Setjen DPR RI.

Ia melanjutkan, termasuk di dalamnya kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang dilakukan secara perorangan oleh anggota DPR RI dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat.

"Apa yang disebut dengan kerugian negara dalam pemberitaan media, sejatinya belum merupakan kerugian negara. Namun lebih kepada dugaan potensi yang belum dapat diyakini kejadiannya karena belum semua anggota DPR RI menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan oleh BPK," katanya, Jumat (13/5).

Sesuai dengan Pasal 211 ayat (6) Peraturan DPR RI tentang Tatib DPR RI menyatakan bahwa laporan kunjungan kerja anggota DPR RI disampaikan oleh anggota kepada fraksinya masing-masing. Sebelum adanya pemeriksaan BPK, telah banyak anggota yang menyampaikan laporan kunker ke fraksinya.

Menurut Suratna, Setjen DPR RI terus menghimpun laporan kunker anggota DPR RI dan menyerahkan laporan Kunker tersebut kepada BPK.

"Di mana jumlah laporan kunker yang disampaikan kepada BPK tersebut dari hari ke hari terus bertambah,"

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement