REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga alamarhum Siyono melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Siyono kepada Polres Klaten, Jawa Tengah, Ahad (15/5). Dengan didampingingi kuasa hukumnya dari Tim Pembela Kemanusiaan, keluarga Siyono mengajukan tiga laporan.
Pertama, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88 (AT), tidak terbatas pada mereka yang telah diputuskan oleh Komisi Etik Profesi Polri, yakni AKBP Muhammad Tedjo K, SIK NRP 75121189 dan IPDA Handres Hariyo Pambudi, NRP 82020109.
Kedua, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenazah almarhum Siyono, yang diduga dilakukan oleh Polwan yang menyerahkan dua bungkusan tertutup. Saat dibuka di Komnas HAM pada tangal 11 April 2016, bungkusan tersebut berisi uang masing-masing berjumlah Rp 50 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 100 juta.
Ketiga, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan oleh doter Forensik dokter Arif Wahyono yang membuat surat keterangan tertanggal 11 Maret 2016, yaitu Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang tidak mengisi dengan benar formulir sebab kematian almarhum Siyono.
“Keluarga baru melaporkan dugaan tindak pidana pada hari ini adalah untuk dapat mempertimbangkan dengan baik dan seksama, arah pertanggung jawaban pihak kepolisian RI terhadap penanganan perkara ini,” kata koordinator Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo dalam pernyataan persnya.
Sebelumnya, pihak keluarga melalui Tim Pembela Kemanusiaan telah mengirimkan surat pada tanggal 18 April 2016 kepada Kapolri. Isi surat tersebut intnya meminta penuntasan perkara almarhum Siyono melalui Jalur Hukum Pidana. “Sampai saat ini surat tersebut belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak Kapolri,” kata Trisno Raharjo.